Archive Pages Design$type=blogging

Astaghfirullah!! Menteri ini Menghapus Aturan Wajib Berjilbab di Aceh, Inilah Respon Rakyat Aceh

Pimpinan Pondok pesantren (Ponpes/Dayah) Darul Mujahiddin Kota Lhokseumawe yang juga Ketua Front Pembela Islam Aceh Raya, Teungku Muslim At ...


Pimpinan Pondok pesantren (Ponpes/Dayah) Darul Mujahiddin Kota Lhokseumawe yang juga Ketua Front Pembela Islam Aceh Raya, Teungku Muslim At Thahiri mengecam pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang mengancam akan memangkas Perda yang mewajibkan syariat berjilbab di Aceh.

Ia menilai alasan Mendagri bahwa Perda Jilbab bertentangan dengan Undang Undang, salah besar. Sebab pengakuan negara atas keistimewaan dan kekhususan daerah Aceh diberikan melalui Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (LN 2006 No 62, TLN 4633).

�Kami atas nama masyakat Aceh mengajak pak mentri belajar kembali Undang Undang tentang penerapan syariat Islam kaffah yang telah diberikan kepad Aceh. Baca kembali tentang keistimewaan Aceh,� ujarny, Kamis (/2/2016).

At-Thahiri menilai Mendagri telah salah langkah mengambil kebijakan tersebut dan meminta Presiden RI, Joko Widodo memecat Tjahjo Kumolo dari jabatan Mendagri.

�Seharusnya Mendagri menyetujui qanun wajib jilbab itu, bukan malah melarangnya. Kami akan terus memantau perkembangan dari kebijakan Mendagri ini,� ujarnya di Lhokseumawe, Jumat

Ia berharap ke depan tak ada lagi pihak yang menggugat dan mempermasalahkan Perda wajib jilbab tersebut karena menurutnya mayoritas masyarakat Aceh beragama Islam dan meminta Mendagri untuk membaca kembali Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh atau UUPA.

 

Menurutnya, Mendagri harus belajar kembali soal kewenangan Daerah Istimewa Aceh yang telah diberi kewenangan menerapkan syariat Islam sejak dahulu.

"Pak Menteri harus tahu sejarah, Aceh adalah modal besar bagi Indonesia. Mengkhianati hak masyarakat Aceh berarti telah mengkhianati negara," katanya.

Dengan adanya rencana menghapus perda, kata Tengku, Mendagri telah membuat masalah yang seharusnya tidak dilakukan.

�Jadi menteri jangan ngawur dan jangan merasa sok berkuasa, jangan cari-cari masalah dengan orang Aceh. Kami orang Aceh sudah mau berdamai dan mau kembali dalam pangkuan NKRI, maka jangan coba-coba khianati hak masyarakat Aceh,� ungkapnya.

"Dan kami juga mendesak Presiden segera mengganti Mendagri dengan orang yang waras dan berwawasan kebangsaan demi keutuhan negara," pungkasnya.

Sumber : atjehcyber.net

COMMENTS

Name

Adat Artis Body Mind Doa Dunia Islam Fakta Fashion Hikmah ibu Inspiring International Isalmpedia Islam Islami Islampedia Kesehatan Kisah Kisah Nyata Lifestyle Liputan Nasional Luar Biasa Menakjubkan Mitos Fakta atau Hoax Muslim Nasihat Nasional News Realitas Relationship Syariah Tahukah Anda Techno Trending Vemale wajib tau Wanita YourStory
false
ltr
item
AREA MUSLIM: Astaghfirullah!! Menteri ini Menghapus Aturan Wajib Berjilbab di Aceh, Inilah Respon Rakyat Aceh
Astaghfirullah!! Menteri ini Menghapus Aturan Wajib Berjilbab di Aceh, Inilah Respon Rakyat Aceh
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhpDFQQCPI4-C0oP0yBn_5umQ2PJ-f0u8UMPrBkcFQ90_O4BZMpXQXpR1M5-6d-pXvlLaiGri0dshh1dTQJ_rqhTr-4bFdZb8Ga7OxaOWtswsIkU261P-zysJoWlOkryeDQyMvnloZBI_0/s400/Screenshot_705.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhpDFQQCPI4-C0oP0yBn_5umQ2PJ-f0u8UMPrBkcFQ90_O4BZMpXQXpR1M5-6d-pXvlLaiGri0dshh1dTQJ_rqhTr-4bFdZb8Ga7OxaOWtswsIkU261P-zysJoWlOkryeDQyMvnloZBI_0/s72-c/Screenshot_705.png
AREA MUSLIM
https://blogareamuslim.blogspot.com/2016/03/astaghfirullah-menteri-ini-menghapus.html
https://blogareamuslim.blogspot.com/
http://blogareamuslim.blogspot.com/
http://blogareamuslim.blogspot.com/2016/03/astaghfirullah-menteri-ini-menghapus.html
true
5772191219867273957
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago